Senin, 07 Mei 2012

Bab VI


Bab 6: Legalitas Berkaitan Dengan Pendirian Usaha Baru

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas dan Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!!
  1. Jelaskan yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak paten atas usaha mereka? Jelaskan! 
  2. Jelaskan peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
  3. Jelaskan kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih bila mereka belum memiliki hak paten!
  4. Jelaskan prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
  5. Jelaskan peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
  6. Jelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
  7. Buatlah nama dan logo usaha saudara! berikan makna atas merek tersebut!
  8. Seandainya usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan persyaratan untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
  9. Cari salah satu perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah kepada mereka akta notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan buatlah ringkasannya!
  10. Jelaskan prosedur untuk mendirikan perusahaan secara legal formal!
Jawab ;

1. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa. Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dan di atur dalam (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

2.Peranan hak paten sangat penting bagi orang menciptakan hasil karya yang sangat berguna bagi perusahaan  Yaitu untuk melindungi hasil karyanya dan bahkan di akui oleh Negara sehingga tidak dapat diperbanyak oleh orang lain atau senbarang orang. Dan dengan hak paten juga hasil karya kita lebih dihargai dan memiliki kekuatan hukum yang kuat..

3. kerugian perusahaan apabila tidak menerapkan hak paten perusahaan tersebut hasil karyanya akan sulit untuk di lindungi oleh hukum, hak paten dalam perusahaan sangat penting sekali dimana kita harus mematenkan hasil karya cipta tersebut.

4.·         Pemohon paten harus memnuhi segala persyaratan
·         Drijen HAKI akan memngumumkannya 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten
·         Pengumuman berlangsung selama 6 bulanuntuk mengetahuai apakah ada keberatan atau tidaknya dari masyarakat
·         Jika tahap ini terlewati dan permohonan diterima maka pemohon paten berhak mendapatkan hak paten untuk jangka waktu 20 tahun sejak terjadi filling date.


5.
·         Merk memberikan identitas
·         Untuk membedakan dengan pesaing menjadi cirri khas
·         Meningkatkan penjualan
·         Membangun loyalitas
·         Komunikasi pemasaran jadi lancer
·         Terbuka peluang untuk waralaba

6. Hambatannya pengusaha tersebut akan sulit untuk bersaing.
10. Cara prosedur mendirikan PT
·         Terdiri dari 2 orang atau lebih
·         Akta notaries yang berbahasa Indonesia
·         Setiap pendiri harus mengamil bagian atas saham kecualai dalam rangka peleburan (Ps 7 ayt 2 dan 3)
·         Akta pendirian harus disahkan oleh mentri kehakimandan diumumkan dalam BNRI (Ps 7 ayt 4)
·         Modal asar minimal 5ojt dan minimal disetor 25% dari modal dasar (Ps 23 dan 33)
·         Minimal 1 orang derektur dan 1 orang komisaris pemegang saham harus WNI atau badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia kecuali PT.PMA
Dan kelengkapan dokumen
·         KTP para pendiri mnimal 2 orang danbukan suai istri
·         Modal dasar dan modal disetor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar